Tak tahan dengan situasi rumit ini, korban memilih melapor ke pihak polisi.
Mendapat laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui tempat persembunyian tersangka, yakni di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Karena masuk wilayah hukum Polsek Paiton, personel Unit Reskrim setempat melakukan penanganan.
Tersangka diamankan, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka mengaku telah menjual motor milik korban seharga Rp 7 juta kepada orang tak dikenal. Tersangka menggunakan uang hasil jual motor untuk foya-foya," pungkasnya.