Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaksanaan sidang terhadap lima orang tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan, bakal dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam waktu dekat.
Hal tersebut menyusul dikabulkan permohonan dari PN Malang berdasarkan rekomendasi Forkopimda Kabupaten Malang, atas pemindahan lokasi persidangan tersebut karena sejumlah faktor, oleh Mahkamah Agung (MA).
Bukan berarti, selama pelaksanaan sidang yang digelar di Kantor PN Surabaya, pihak aparat tidak melakukan serangkaian prosedur pengamanan.
Guna menjamin pelaksanaan sidang tersebut tetap berjalan lancar, tetib dan sesuai dengan ketentuan dalam asas peradilan yang berlaku.
Pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawalan proses jalannya sidang. Termasuk salah satunya, memastikan pihak-pihak mana saja yang diperkenankan untuk memantau dan menyaksikan jalannya sidang.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tetap memaksimalkan mekanisme pengamanan dan pengawalan jalannya sidang tersebut.
Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat: Prosesnya Berjalan
Salah satunya, menerapkan mekanisme aturan pengamanan, bahwa pihaknya akan memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat menghadiri dan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut.
"Tentu kita akan melihat lagi selektivitas yang bisa kita maksimalkan. Tentu prioritas yang kami arahkan nanti, paling terhadap korban yang bisa kita hadirkan. Jika mereka ingin hadir dalam persidangan," ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Toni menambahkan, pihaknya telan menerima adanya permintaan pengawalan pengamanan selama proses bergulirnya sidang kasus tersebut, dari pihak Kantor PN Surabaya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengerahkan sejumlah personel yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran kewilayahan, dan bantuan personel dari Polda Jatim.
"Dan proses sidangnya di PN Surabaya. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa menjamin tekanan-tekanan publik yang ada di sana, pada majelis hakim dan PJU, kami meminimalisir itu juga. Supaya proses peradilan bisa berlangsung secara baikbaik sesuai kaidah hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, faktor traumatik keluarga suporter dan anggota kepolisian menjadi salah satu alasan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan yang semula bakal dilaksanakan di PN Malang menjadi di PN Surabaya, juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan permohonan atas pemindahan lokasi persidangan perkara tersebut, disampaikan langsung olek pihak PN Malang.
Permohonan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
"Upaya Forkopimda kabupaten Malang dilakukan permohonan pada MA melalui Ketua PN Malang. Alhamdulillah sudah terbit surat penetapannya, (sidang) akan dialihkan di PN Surabaya," ujar Mia Amiati, di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejati Jatim, pada Rabu (21/12/2022).
Mia Amiati menerangkan, sejumlah rumusan pertimbangan atas pemindahan lokasi sidang tersebut.
Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut.
Kedua, adanya faktor stigmatisasi yang masih dilekatkan terhadap Kepolisian setempat, atas adanya insiden Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Faktor utamanya memang karena di situ masih ada traumatik dari korban, termasuk Arema. Kedua terkait dengan kegiatan kepolisian. kami juga bisa memberikan dukungan bahwa mereka agak tersendat kegiatan di lapangan, karena dengan baju yang mereka pakai, masih ada istilah kaitannya dengan Kanjuruhan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022).
Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.
Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD).
Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022).
Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya.
Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).
Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.
Artinya, lanjut Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022).