Ia menjelaskan selain bukti dari luka di tubuh korban, polisi juga mempunyai bukti lain berupa foto-foto dari ponsel ibu korban.
"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," pungkasnya.
Diduga aksi penganiayaan ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 bulan lalu atau sejak tersangka pulang dari Bali dan bekerja sebagai buruh.
Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta yang Aniaya Anak & Eks Istri Kini Terima Karma? Polisi Sudah Gelar Perkara
Untuk menutupi kasus penganiayaan ini, tersangka menyekap korban di dalam kamar dan mengatakan korban dititipkan ke gurunya.
Kini Polres Lumajang masih mendalami kasus ini dan mengungkap kemungkinan ibu korban juga akan dijadikan tersangka.
"Apakah nanti istrinya terlibat masih kami dalami. Sang anak saat ini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto menjelaskan kasus penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh paman korban, Janoto.
"Kala itu paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah korban dirawat dan diperiksa di RSUD dr. Haryoto Lumajang terungkap fakta jika kasus penganiayaan ini telah dilakukan orang tua korban lebih dari sepekan yang lalu.
Kepala Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang, Ade Mulyantoro menjelaskan luka bakar pada tubuh korban sudah mengering.
"Luka bakar di punggung dan di dada sebelah kiri, luka bakar lama gread 2A sedalam epidermis, kalau baru tidak mungkin seperti itu karena sudah ada bekas luka yang sudah mengering," ujarnya pada Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya dari luka bakar yang ada pada tubuh korban dapat disimpulkan jika aksi penganiayaan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu.
"Lebih dari seminggu ya itu, karena kalau luka bakar seperti itu biasanya cepat kalau penanganannya betul," pungkasnya.
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Sopir Siksa Majikan yang Sudah Lansia Pakai Masker sampai Tewas, Dikepung Warga
MWS juga menceritakan apa yang telah dialaminya pada tim kesehatan yang menanganiya di RSUI dr Haryoto Lumajang.