Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisi IV DPRD Sumenep Madura memanggil dua dinas, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep hari ini, Rabu (4/1/2023).
Pemanggilan pertama awal Tahun 2023 dua dinas oleh wakil rakyat ini bukan tanpa alasan, namun karena banyak aduan Masyarakat dan juga isu tidak baik dalam kinerjanya.
"Karena banyak aduan Masyarakat, maka hari ini kita panggil Dinas Pendisikan dan Disbudporapar Sumenep," terang Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jazuli pada TribunMadura.com.
Dari itu kata politisi partai NasDem ini, sebagai mitra kerja pemerintah menjadi kewajiban untuk memanggil dua dinas di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut.
"Sebagai mitra kerja harus kita respon lebih cepat, agar kerja dinas ini kita dorong lebih baik," kata legislator pulau Talango ini.
Baca juga: Program Seragam Sekolah Gratis Belum Terealisasi, Disdik Sumenep Tunggu Validasi Data dari Kemenag
Ditulis sebelumnya, program seragam gratis bagi 16 ribu siswa SD dan MI Tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Sumenep belum terealisasi dan bahkan menjadi sorotan publik.
Program pengadaan seragam itu anggaran dari APBD Sumenep 2022 Rp. 3,2 Miliar hingga menjelang akhir tahun 2022 tidak kunjung terlaksanakan.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jazuli langsung merespon lambatnya realisasi program seragam gratis.
"Intinya kita minta segera direalisasikan, apalagi sekarang sudah akhir tahun," kata Akis Jazuli saat dikonfirmasi pada Senin (19/12/2022).
Pihaknya, juga memastikan akan menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Diadik) Kabupaten Sumenep selaku mitra kerjanya untuk membahas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Kalau pertemuan pasti kita lakukan, kita perlu menyampaikan banyak hal yang menjadi aspirasi dari masyarakat, salah satunya soal program seragam gratis," katanya.
Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) ini mengatakan, setelah ditanya soal pemberdayaan UMKM lokal dengan melibatkan pelaku usaha konveksi lokal untuk pengadaan seragam tersebut menjawab secara diplomatis.
"Harusnya hal tersebut dilakukan, sejauh tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Apalagi itu misalnya sudah disampaikan oleh Pak Bupati Sumenep langsung," paparnya