Malika pun ditemukan di Ciledug, Tangerang saat bersama dengan Iwan tengah membawa gerobak utnuk mengumpulkan barang.
Baca juga: 17 Tahun Nikah, Istri Polisi Jijik Suami Diam-diam Poligami Sama Adik, Kasus Diproses setelah Viral?
Seusai ditemukan, Malika pun langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikisnya.
Sementara, Iwan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun Iwan merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umum pada tahun 2014 dan bebas sekitar tahun 2020-2021.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Viral Kisah Tiko, 10 Tahun Rawat Ibu Depesi di Rumah Mewah Terbengkalai, Terungkap Sosok Sang Ayah
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com