TRIBUNJATIM.COM - Cek daftar UMK Jawa Timur 2023.
Beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) diketahui mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Tahun Baru 2023.
UMK Jatim 2023 tertinggi ada di Kota Surabaya, dengan besaran 4.525.479.
Sementara UMK Jatim 2023 terendah, Rp 2.114.335 di Kabupaten Sampang.
Meski UMK Kabupaten Sampang menjadi yang paling rendah di Tahun Baru 2023, namun angka tersebut sudah menglami kenaikan, dibandingkan tahun 2022.
Diketahui, UMK Kabupaten Sampang 2022, yaitu Rp 1.922.122.
Lantas bagaimana UMK 2023 di 29 kabupaten dan 9 kota Jawa Timur lainnya?
Berikut tersaji daftar UMK Jatim 2023 terbaru, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Yuk simak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
UMP dan UMK Jawa Timur 2023
Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Jatim 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.
Sementara besaran UMK Jawa Timur 2023 (UMK Jatim 2023) ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP Jatim 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Baca juga: Daftar Besaran Pesangon untuk Karyawan di-PHK, Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja