Berita Madura

Calon Jemaah Haji di Pamekasan Harus Tunggu 30 Tahun Berangkat Ibadah Haji, Jatah Hanya 2 Kloter

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi haji - Jika warga Pamekasan mendaftar ibadah 2023 ini, maka kepastian untuk berangkat menunggu selama 30 tahun.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Meski kuota haji 2023 ini normal seperti sediakala, namun warga Pamekasan yang ingin pergi menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah, harus bersabar dan menunggu waktu cukup lama.

Sebab, jika warga mendaftar pada tahun ini, maka kepastian untuk berangkat menunggu daftar tunggu selama 30 tahun.

“Kenapa waktu tunggunya cukup lama, karena selain kuota dari pemerintah Kerajaan Arah Saudi terbatas, warga di negeri ini yang ingin pergi haji, jumlahnya tiap tahun banyak, sehingga harus menunggu antrean,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak, Selasa (10/1/2023).

Menurut Ilyasak, teradapat tiga kategori haji. Yakni, haji regular, haji khusus dan haji furodah.

Untuk haji regular inilah yang daftar tunggunya 30 tahun ongkosnya kisaran Rp 40 juta per jamaah.

Sedang untuk haji khusus atau sering disebut haji plus, sekitar di atas Rp 150 juta per jamaah, masa daftar tunggunya 7 tahun.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Probolinggo Usia di Atas 65 Tahun Diprioritaskan Berangkat 2023, Berapa Kuotanya?

Sedang untuk haji furodah ongkosnya Rp 300 juta per orang dan begitu mendaftar langsung berangkat tanpa daftar tunggu.

Dikatakan haji forudah ini, di luar kuota. Artinya tidak masuk yang diatur oleh Kementerian Agama.

Namun mendaftarnya lewat travel, atas undangan khusus pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Disebut haji furodah, karena tersendiri dan terpisah dari otoritas yang ditentukan pemerintah. Peminat haji furodah ini di Pamekasan juga ada. Tapi berapa jumlahnya tiap tahun kami tidak mengerti,” kata Ilyasak.

Menurut Ilyasak tahun ini kouta haji nasional se Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.

Rinciannya untuk haji regular sebanyak 203.320 jamaah, untuk haji khusus sebanyak 17.680 jamaah dan 4.200 orang untuk petugas haji.

Baca juga: Kuota Haji 2023 Bertambah 221.000, Tak Ada Batasan Usia, Ahli Epidemiologi: Harus Vaksin Meningitis

Sedang untuk kouta haji Pamekasan, dipastikan dua kloter atau berkisar 900 jamaah.

Ilyasak menjelaskan, dari 900 Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan diberangkatkan pada musim haji 2023 ini, merupakan CJH jamaah yang mendaftar pada 2011 lalu dan sudah menyetor sebesar Rp 25 juta per orang, tinggal biaya pelunasannya nanti bila sudah ada keputusan dari pemerintah mengenai kepastian jumlah kouta berikut besaran biaya penyelenggaraan haji.

Dikatakan, jumlah warga Pamekasan yang mendaftar haji pada 2022 lalu sebanyak 1.235 orang.

Ada yang sendiri, suami istri, keluarga. Bahkan terdapat lansia.

Ketika mendaftar, pihaknya sudah menjelaskan, masa tunggunya 30 tahun.

“Walau kami sudah memberitahu, daftar tunggunya cukup lama, namun tidak satupun dari mereka menyatakan mundur. Mereka sudah melakukan setoran awal. Persoalan nanti apakah mereka bisa berangkat sesuai jadwal, semua dipasrahkan kepada Allah. Karena ibadah haji ini merupakan rukun Islam yang ke lima,” ungkap Ilyasak.

Baca juga: Calon Jemaah Haji di Sumenep Ramai-ramai Tarik Dana, Semua karena Dua Hal Ini

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini