"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," tegas Subaidi.
Pendapat Subaidi, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri anggota Polres Pamekasan ini merupakan delik aduan.
Penjelasan dia, delik aduan merupakan delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum.
"Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama," urainya.
"Aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban itu sendiri," sambung dia lagi.
Pendapat Subaidi, sekalipun kliennya mencabut Dumas tersebut, tidak akan menghapus peristiwa hukuman yang menjerat suaminya.
Penuturan dia, proses hukum terhadap suami kliennya akan tetap berjalan.
Sementara untuk bukti berkas pencabutan Dumas oleh Propam Polda Jatim akan diserahkan besok.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," harapnya.
Baca juga: Diduga Jual Istri, Oknum Polisi Pamekasan Pernah Ajak ke Korban Pilih Pria untuk Tambah Gairah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com