Berita Madura

Kakak Adik di Bangkalan Kompak Curi Kotak Amal Masjid dan Makam, Uang 4,8 Juta Digasak, Bui 4 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memakai sarung, SN (kanan), warga Perum Royal Garden, Kelurahan Kemayoran digelandang bersama adiknya, MS (kiri) ke Polres Bangkalan usai melakukan pencurian kotak amal masjid dan kotak amal makam di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (11/1/2023) dini hari.

Benda-benda tersebut kini menjadi barang bukti tindak pidana pencurian.

Termasuk satu unit Vario 150 yang dikendarai keduanya saat beraksi.  

“Setelah kami lakukan introgasi awal, mereka mengakui bahwa telah mengambil atau mencuri uang di dua tempat berbeda, yakni kotak amal di masjid dan kotak amal di sebuah makam. Keduanya akhirnya kami bawa ke polres,” jelas Bangkit.

Kedua kakak-adik itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Baca juga: Uang Kotak Amal Masjid di Banyuwangi Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Manfaatkan Kondisi Sepi

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini