Benda-benda tersebut kini menjadi barang bukti tindak pidana pencurian.
Termasuk satu unit Vario 150 yang dikendarai keduanya saat beraksi.
“Setelah kami lakukan introgasi awal, mereka mengakui bahwa telah mengambil atau mencuri uang di dua tempat berbeda, yakni kotak amal di masjid dan kotak amal di sebuah makam. Keduanya akhirnya kami bawa ke polres,” jelas Bangkit.
Kedua kakak-adik itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Uang Kotak Amal Masjid di Banyuwangi Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Manfaatkan Kondisi Sepi
Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com