"Dan ya biasa lah, seorang suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begini begitu lah," jelas Hotman, dikutip Tribun Jatim dari Grid.ID.
Bukan cuma melaporkan sang suami, Venna ternyata juga bertekad menggugat cerai Ferry Irawan.
"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai."
"Pokoknya dalam waktu dekat," papar Hotman.
Baca juga: Akhirnya Venna Melina Mantap Ceraikan Ferry Irawan, Hotman Paris Kuak Masalah Ranjang, Tak Bahagia
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Proses hukum atas kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda masih terus berjalan.
Venna Melinda sendiri nekat melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jawa Timur.
Pasalnya KDRT yang membuat Venna Melinda terluka itu terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kediri, Jawa Timur.
Venna pun sudah melakukan visum atas penganiayaan yang diterimanya dari Ferry Irawan.
Kini setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, Venna Melinda dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporannya di Polda Jatim.
Baca juga: Ternyata 3 Bulan Venna Alami KDRT, Cara ‘Halus’ Ferry Irawan Dikuak Hotman: Pesilat, Verrell Nyesal
Dikutip dari TribunSeleb, Kamis (12/1/2023), Venna Melinda bakal diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (12/1/2023).
Bukan sang adik, Reza Mahastra yang juga menjadi kuasa hukumnya, Venna dikabarkan akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi Hotman Paris.