Kini Abah Yanto harus mendekam di balik jeruji besi, dia dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Sedangkan Islah dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: SOSOK Dukun Pengganda Uang di Gresik, Bohong ke Klien Punya Jenglot Peminum Darah, Warga: Tertutup
Berita Gresik lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com