Berita Gresik

Pengakuan 'Nyeleneh' Dukun Pengganda Uang Gresik, Singgung Ritual, Asisten Dapat Darah Kedaluwarsa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dukun pengganda uang Abah Yanto di Mapolres Gresik memberikan pengakuan, Senin (16/1/2023).

Kini Abah Yanto harus mendekam di balik jeruji besi, dia dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Sedangkan Islah dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: SOSOK Dukun Pengganda Uang di Gresik, Bohong ke Klien Punya Jenglot Peminum Darah, Warga: Tertutup

Berita Gresik lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini