Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuma 8, Keluarga Terkejut: Seadil-adilnya

Penulis: Alga
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dituntut penjara lebih ringan daripada Bharada E

TRIBUNJATIM.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan, Bharada E disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini tentu menjadi sorotan karena jumlah tuntutannya lebih besar dari Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Seharusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati: Dialah Sumber Permasalahan

Merespons hal tersebut, Roy Pudihang selaku paman dari Bharada E mengatakan, keluarganya terkejut dan terpukul.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan 'Breaking News' di KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

Roy mengatakan, keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Bharada E.

"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy Pudihang.

Selanjutnya Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan nanti.

"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya, mengutip Tribunnews.com.

Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Teriakan Pengunjung Sidang saat Tuntutan Putri Candrawathi, Tak Terima: Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Halaman
123

Berita Terkini