Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.
Selain itu, Adi juga diperas tenaganya, ia diminta untuk bekerja bagai kuda dari pagi hingga malam hari oleh calon mertuanya.
Adi sendiri, pada pagi hari berjualan ayam potong, lalu pada malam harinya ia diminta untuk membantu calon mertuanya berjualan mie ayam.
Bahkan, dengan kehidupan yang demikian, Adi juga dimintai untuk membayar cicilan mobil yang dibeli mertuanya.
Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua.
Tiap bulannya Rp 5 juta.
Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami.
Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Lalu, pihak Aurilia dengan kejadian ini menuntut ganti rugi ke Adi sebesar Rp 3 miliar.
Tuntutan sebesar itu, kata Hari dinilai tidak masuk akal.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi semestinya disesuaikan dengan uang yang sudah dikeluarkannya.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah.
Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar.
Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.
Iapun meminta hakim untuk adil dalam persidangan ini.