Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang

Akhirnya terkuak penyebab pria di Probolinggo batalkan nikah H-2 hingga kini dituntut Rp 3 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Thinkstock via financialexpress.com
ILUSTRASI berita pria Probolinggo batalkan nikah H-2. Tak terima ibu disuruh mertua jual diri. 

TRIBUNJATIM.COM - Batalnya pernikahan pria di Probolinggo tengah menjadi sorotan.

Akhirnya terkuak penyebab pria di Probolinggo batalkan nikah H-2 hingga kini dituntut Rp 3 miliar.

Awalnya, viral foto resepsi pernikahan tanpa pengantin pria.

Rupanya, si pengantin pria membatalkan pernikahannya.

Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Melansir dari Kompas.com, resepsi itu digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pada 19 Juli 2022 tersebut.

Sang mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin (20) berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda (23).

Acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

Namun, sang calon mempelai lelaki memutuskan tidak hadir dalam ijab kabul dan acara resepsi.

Dia telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Baca juga: SOSOK Pengantin Batal Nikah karena Adat, Wanita Seorang Atlet, Pria Tak Mampu Beri Mahar Rp 75 Juta

Sekitar dua bulan seusai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022). Sidang perkara sudah berlangsung beberapa kali.

Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, hingga juru foto.

“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata Kuasa Hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengantin Pria Batalkan Nikah H-2, Wanita Selamat dari Malu karena Sosok ini : Berangkat Naik Bus

Menurutnya, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved