"Kelaurga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo. Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung," papar Anshori.
Setelah melakukan penyelidikan dan dengan alat bukti yang cukup, MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com