- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru tahun 2023
Solusi jika gagal validasi NIK jadi NPWP
* Masuk ke laman www.pajak.go.id
* Klik login atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
* Masukkan 15 digit NPWP
* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
* Masukkan kode keamanan yang sesuai Klik ikon baris tiga
* Masuk menu profil dan pilih Data Profil
* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
* Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
* Klik ubah profil
* Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput dan sudah tervalidasi, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Selamat mencoba dan Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dan Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya