Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SPT Tahunan - Ini penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu tentang cara validasi NIK jadi NPWP dan SPT Tahunan 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan. 

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Disamping itu, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) mulai 1 Januari 2023.

Lantas bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP?

Aapkah Wajib Pajak (WP) yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023?

Berikut informasi selengkapnya, rangkuman TribunJatim.com dari berbagai sumber.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Belum validasi NIK jadi NPWP bisa lapor SPT Tahunan 2023?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan SPT Tahunan 2023 dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca juga: Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.

Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Halaman
123

Berita Terkini