Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.
Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id
Cara validasi NIK jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik ( NPWP ).
Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen.
Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebih sederhana karena NIK dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan atau sebagai NPWP.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa NIK merupakan bagian dari identitas saat DJP melakukan administrasi perpajakan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Wajib Pajak Pribadi atau Badan, Ada 3 Konsekuensi Pasca Status Non-efektif
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online 2023, Pelaporan SPT Pribadi sampai 31 Maret, Lakukan Ini Jika Lupa EFIN
Dia menyampaikan bahwa saat ini DJP terus melakukan konfirmasi dan validasi, serta pemadanan NIK-NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami cocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri,” ujarnya, Dikutip dari Kompas.com
Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.
Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan 2023.
Cara validasi NIK jadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id