Berita Malang

Tak Terima 'Diblayer', Pemuda di Malang Hajar Pengendara Motor, Bibir dan Hidung Korban Bengkak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan pengendara motor sudah diamankan Polsek Singosari, Selasa (24/1/2023).

Hingga akhirnya polisi menemukan pelaku berada di tempat persembunyiannya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari. 

"Pelaku diamankan pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB saat berada di persembunyiannya," katanya. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. 

Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas, hingga mengakibatkan pelaku emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Kecelakaan di Malang, Mobil Pajero Seret Motor, Berhenti Setelah Hantam Fortuner, Pemotor Luka-luka

Berita Malang lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini