Keduanya merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo.
Terdapat 23 luka tikaman dan luka sayatan di tubuh korban.
Usai menikam Dony, Manan menyerahkan diri ke Mapolsek Dringu.
Kasus penikaman ini didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Pasalnya, korban berselingkuh dengan istri pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang
Berita Probolinggo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com