TRIBUNJATIM.COM - Aksi nekat seorang wanita di Palembang dibongkar oleh kepolisian setempat.
Ada siasat licik yang dilakukan oleh wanita di Palembang ini agar bisa lolos dari amukan warga saat mengambil barang milik orang lain.
Seorang wanita di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (28/1/2023), akhirnya dibekuk oleh polisi.
Hal itu setelah ia ketahuan mencopet ponsel milik seorang warga di pasar.
Wanita ini tak bisa lagi bersembunyi dari aktingnya di hadapan banyak orang.
Siasat licik wanita tersebut adalah tiba-tiba membuka bajunya di tengah keramaian.
Seorang wanita itu mendadak membuka bajunya di tengah keramaian.
Hal itu dilakukan karena terdesak usai kedapatan mencopet.
Kapolsek akhirnya membongkar aksi buka baju itu dilakukannya sebagai bentuk modus kejahatannya agar bisa lolos.
Terutama lolos dari amukan warga yang ada di pasar saat itu.
Baca juga: Sosok yang Bantu Ashanty Temukan Maling Tas Mewahnya, Langsung Hubungi, Istri Anang Ingatkan 1 Hal
“Dia buka baju supaya dikira gila sehingga dilepaskan warga. Modus ini ternyata sudah sering digunakan oleh pelaku,” kata Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, Sabtu (28/1/2023).
Siasat itu dilakukan agar ia tak ketahuan bahwa kejiwaannya masih normal.
Kompol Ginanjar mengungkapkan, perempuan yang diketahui bernama Nurma (52) tersebut ternyata merupakan seorang residivis copet yang kerap beraksi di kawasan Pasar 16 Ilir.
Bahkan, Nurma sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Peristiwa pencopetan yang terjadi pada Sabtu (28/1/2023) itu bermula saat Nurma mengambil ponsel milik seorang pengunjung pasar.
Saat itu, korban sedang berbelanja di pasar 16 Ilir bersama ibunya.
Dari belakang, pelaku memepet korban dan mencoba mengambil ponsel korban di dalam tas.
Korban yang menyadari aksi pelaku langsung berteriak minta tolong hingga pelaku akhirnya ditangkap dan diserahkan warga.
Baca juga: Kekhusyukan Wirid Warga Probolinggo Seketika Bubar karena Suara Ban, Ternyata Maling Beraksi
Pelaku lalu menanggalkan pakaiannya supaya dianggap mengalami gangguan jiwa.
Menurut Ginanjar, diduga Nurma telah beraksi lebih satu kali dengan modus yang sama.
Berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan, Nurma dinyatakan sehat.
“Kejiwaannya masih sehat, tidak ada gangguan apa pun.Kami masih terus kembangkan untuk korban lain,” ujarnya.
Baca juga: Motif Sebenarnya Samanhudi Soal Perampokan Bukan Harta, Wali Kota Blitar Santoso Percaya Kebenaran
Dengan kejadian ini, warga diminta waspada saat berada di pusat keramaian dan melapor ke polisi bila menemukan ada orang yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Korban sudah membuat laporan, kasus ini sudah kami proses,” kata Kapolsek.
Ada banyak modus para maling agar bisa lolos dari jeratan hukum dan amukan warga.
Tapi tak sedikit juga aksi mereka yang berakhir gagal.
Seperti yang dialami maling di Madiun ini.
Pria berinisial MY asal Makassar punya modus operandi yang unik, saat melancarkan aksinya mencuri di sebuah rumah, Jalan Kelapasari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Sabtu (21/1/2023).
Dengan mengaku sebagai Pegawai Pemkot Madiun, MY bersama kedua temannya hendak mengambil barang berharga.
Meski sudah diatur sedemikian rupa, aksi pelaku ini dipergoki warga sekitar.
Dua rekannya berhasil melarikan diri sementara MY langsung diamankan ke kantor polisi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah badik, sebuah obeng, surat keterangan pembelian emas, hingga uang tunai sejumlah Rp 4.270.000.
Baca juga: Ternyata Sosok Maling Rumah Ashanty Orang Kepercayaan, Atta Sentil Mertua: Aurel Jangan Kayak Bunda
"Pelaku berpakaian seragam baju biru celana biru, mengaku dari dinas kebersihan. Setelah dibukakan dan masuk ke dalam rumah mengajak berbicara mengenai masalah sampah," ujar AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/2023).
Tak begitu lama sekitar 15 menit kemudian, lanjut dia, ada suara teriakan maling dari dalam rumah itu.
Sontak, pelaku berlari dari dalam dan berusaha kabur.
Dengan dibantu warga setempat akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tunai sebesar Rp. 4.270.000 yang sebelumnya ditaruh dalam amplop coklat disimpan dalam Lemari kamar sudah tidak ada, tinggal amplopnya saja. Pelaku yang tertangkap diintrogasi mengakui kalau telah mengambil uang tersebut," jelasnya.
"Pelaku juga mengambil Gelang, Kalung, Cincin dan Anting yang sebelumnya di taruh didalam di lemari sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.000.000," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 4e KUHP jo pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran rekan pelaku dengan status DPO.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com