Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Singgung Soal Pemeriksaan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum Samanhudi menunjukkan surat registrasi pendaftaran permohonan pra peradilan penetapan tersangka Samanhudi di PN Blitar, Senin (30/1/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023). 

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar sudah mendaftarkan pra peradilan ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono. 

Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. 

Baca juga: Dicecar 56 Pertanyaan Selama 12 Jam, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal

Baca juga: Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dibela 8 Pengacara

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya. 

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023). 

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. 

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu

Berita Terkini