Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Dicecar 56 Pertanyaan Selama 12 Jam, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo

Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Bl

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Surya
Inilah cara Samanhudi mantan wali kota Blitar yang menjadi dalang perampokan di rumah dinas Walikota, (12/12/2022) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, dicecar 56 pertanyaan. 

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak M Samanhudi Anwar tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023) hingga keluar dari ruangan penyidik, pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023). 

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, M Samanhudi Anwar tampak berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim' pada bagian dadanya, dan akan resmi menjalani penahanan.

Dan proses penahanan terhadap sosok tersangka perampokan itu, ternyata tidak dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, seperti pada penanganan pelaku kejahatan lainnya. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal

M Samanhudi Anwar kabarnya kini menjalani mekanisme penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka telah diperiksa penyidik dengan dicecar sekitar 56 pertanyaan, yang berkaitan pembuktian teknis dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Ada 56 pertanyaan tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan. Untuk substansi BAP masuk dapam pembuktian teknis," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (28/1/2023). 

Setelah rampung menjalani pemeriksaan tersebut. Tersangka akhirnya secara resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Mainkan Peran Informan Perampokan Rumah Dinas saat Masih Mendekam di Lapas

Baca juga: Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Ditangkap, Wali Kota Blitar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

Mengenai alasan memilih lokasi tersebut, untuk menahan tersangka. Dirmanto menegaskan, hal tersebut menjadi bagian teknis proses penyidikan yang masih terus dijalani oleh tersangka. 

"Di Rutan Mapolresta Sidoarjo (penahanan tersangka. Teknis penyidik (alasan memilih lokasi penahanan di luar Mapolda Jatim)," pungkasnya. 

Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, M Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol. 

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Tahanan Mapolresta Sidoarjo. Samanhudi kali ini, lebih irit bicara. 

Ia menunjukkan perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023) sore. 

Kini, M Samanhudi Anwar tak sembarangan menjawab setiap pertanyaan awak media yang terlontar. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved