Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Dicecar 56 Pertanyaan Selama 12 Jam, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo
Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Bl
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, dicecar 56 pertanyaan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak M Samanhudi Anwar tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023) hingga keluar dari ruangan penyidik, pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, M Samanhudi Anwar tampak berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim' pada bagian dadanya, dan akan resmi menjalani penahanan.
Dan proses penahanan terhadap sosok tersangka perampokan itu, ternyata tidak dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, seperti pada penanganan pelaku kejahatan lainnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal
M Samanhudi Anwar kabarnya kini menjalani mekanisme penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka telah diperiksa penyidik dengan dicecar sekitar 56 pertanyaan, yang berkaitan pembuktian teknis dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Ada 56 pertanyaan tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan. Untuk substansi BAP masuk dapam pembuktian teknis," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (28/1/2023).
Setelah rampung menjalani pemeriksaan tersebut. Tersangka akhirnya secara resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Mainkan Peran Informan Perampokan Rumah Dinas saat Masih Mendekam di Lapas
Baca juga: Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Ditangkap, Wali Kota Blitar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas
Mengenai alasan memilih lokasi tersebut, untuk menahan tersangka. Dirmanto menegaskan, hal tersebut menjadi bagian teknis proses penyidikan yang masih terus dijalani oleh tersangka.
"Di Rutan Mapolresta Sidoarjo (penahanan tersangka. Teknis penyidik (alasan memilih lokasi penahanan di luar Mapolda Jatim)," pungkasnya.
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, M Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol.
Saat berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Tahanan Mapolresta Sidoarjo. Samanhudi kali ini, lebih irit bicara.
Ia menunjukkan perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023) sore.
Kini, M Samanhudi Anwar tak sembarangan menjawab setiap pertanyaan awak media yang terlontar.
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Samanhudi Anwar
Wali Kota Blitar Santoso
Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar |
![]() |
---|
Di Balik Penangkapan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ETLE Jadi Petunjuk Utama |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.