TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami di Kabupaten Bintan harus menerima kenyataan pahit setelah menggerebek istrinya.
Suami di Bintan hancur melihat istrinya berselingkuh di sebuah kamar.
Parahnya, si istri berhubungan suami istri dengan selingkuhan di depan anak mereka yang masih balita.
Lantas, apa yang kemudian dilakukan si suami?
Suami di Bintan itu berinisial Tr (42).
Dengan mata kepalanya sendiri, Tr melihat istrinya berinisial Is berduaan dalam kamar dengan seorang lelaki selingkuhannya berinisial Mm (23) di salah satu penginapan wisma di Toapaya, Kabupaten Bintan.
Warga Kecamatan Gunung Kijang itu bahkan mendapati istrinya membawa anaknya yang masih balita saat sedang berada di kamar dalam penggerebekan pada Selasa (3/1/2023) dini hari.
Hal ini yang membuat Tr memilih untuk melaporkan istrinya ke kantor polisi.
Baca juga: Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menangkap kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, Jumat (27/01/2023).
Lanjutnya, saat memergoki istrinya ngamar dengan pria lain, Tr turut membawa rekannya sebagai saksi.
"TR pun langsung membuat laporan polisi saat itu juga, karena tidak terima atas perbuatan istrinya dan pria yang menjadi selingkuhan istrinya," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBatam.
Baca juga: Kakek Pasuruan Kaget saat Polisi Gerebek Rumahnya, Pasrah saat Polisi Temukan Plastik di Celana
Sugiono juga menambahkan, saat ini kedua tersangka yang berselingkuh sudah diamankan dan di tahan di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang.
Apa hukumannya?
"Keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KHUP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan," tutupnya.