TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kenakalan pak guru ke siswi SMP.
Perbuatan tak pantas pria itu ditangani polisi setelah ia dipecat dan beralih pekerjaan.
Diketahui, pria berinisial SA itu kini menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Lantas, bagaimana nasib SA kini?
Dikutip TribunJatim.com dari TribunTimur, Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menangkap SA atas dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku SMP.
Aksi pelecehan itu, diduga dilakukan SA saat menjadi guru atau tenaga pengajar di sekolah tempat belajar sang siswi.
Tidak hanya itu, SA juga diduga menyebarkan konten asusila melalui salah satu aplikasi pesan.
Atas dasar itu, SA pun ditangkap Tim Cyber Polda Sulsel karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila.
Baca juga: Suami di Jambi Syok Istrinya Lecehkan 11 Anak, Suruh Korban Tonton Adegan Ranjang Bermodus Rental PS
Penangkapan SA dibenarkan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi tribun.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel, status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo.
Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekretaris desa itu.
Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Tak Berbusana
SA diamankan polisi di rumah kerabatnya, masih di Desa Sailong.
Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.