Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memberhentikan MY, seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung karena kasus poligami.
MY dinilai telah melakukan pernikahan dengan istri kedua tanpa izin poligami sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Humas PA Tulungagung, Huda Najaya, hakim MY saat sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi selatan.
“Beliau sudah pindah ke Watampone sejak akhir 2020 lalu. Pindahnya bukan karena kasus ini,” terang Huda.
Lanjut Huda, MY sudah lebih dari 3 tahun bertugas di PA Tulungagung.
Sehingga kepindahannya ke Watampone adalah kepindahan regular dalam rangka tugas.
Baca juga: Akhir Nasib Hakim Beristri di Tulungagung Nikahi Wanita Pemohon Cerai, Janji Palsu Hancurkan Karier
Saat proses pemecatan, MY juga bukan lagi hakim di PA Tulungagung.
“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” imbuhnya.
Huda memaparkan, istri kedua MY juga warga Tulungagung.
Saat itu MY menjadi hakim ketua saat menyidangkan proses cerai calon istri keduanya dengan suami lama.
Setelah proses selesai tuntas, MY dekat dengan perempuan ini.
“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” papar Huda.
Proses pernikahan kedua ini sudah mendapat izin dari istri pertama.
Pengajuan poligami juga lewat sidang seperti pengajuan umumnya.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Tiri di Tulungagung, Gauli Anak Selama 4 Tahun, Berdalih Ritual Buang Sial