Akhir nasib pengantin dan resepsinya di Probolinggo itupun harus pilu.
Pasalnya, keluarga menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.
Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim.com)
Baca juga: Pengantin Pria Ngamuk Lempar Buket Bunga di Pelaminan, Tak Ada Pernikahan, Mahar Kurang Rp 445 Juta
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com