TRIBUNJATIM.COM - Pihak keluarga Brigadir J akui rasakan keadilan setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis pada Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim membacakan langsung vonis tersebut.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati oleh Hakim, Sidang Riuh, Suami PC Pernah Sebut Tekanan Besar
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ferdy Sambo juga turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Ia juga tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu lagi.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo tersebut dilakukan kepada ajudannya sendiri.
Yaitu Brigadir J yang telah mengabdi kepada dirinya selama kurang lebih tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat."
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Hakim Wahyu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu perbuatan terdakwa tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.