Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akhirnya Rasakan Keadilan: Tidak Ada Lagi

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Brigadir J puas dengar vonis untuk Ferdy Sambo

Perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan di mata dunia internasional.

Kemudian Ferdy Sambo juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.

"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa ternyata tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," ucapnya.

Baca juga: VONIS Ferdy Sambo Dihukum Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis

Pihak keluarga, yakni bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak atau keluarga Yosua akui bangga dengan keputusan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga dengan keputusan hakim.

"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim pada saat ini. Telah terbuka semua kasus ini."

"Diungkap dengan benar-benar ya, dan keadilan itu kami rasakan pada saat ini," ucap Rohani Simanjuntak, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).

Rohani Simanjuntak juga menyampaikan bahwa keluarganya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan hakim.

"Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo-Sambo lain," kata Rohani Simanjuntak.

Sementara itu ibunda Brigadir J menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan responsnya.

Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo (YouTube/KOMPASTV)

Sebelum vonis, Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya.

Halaman
1234

Berita Terkini