Mereka juga tidak masuk nadzir di surat wakaf.
"Nadzir nya kan lima orang, pertama Fahim anggaplah sudah dipecat, Ketua 2 adalah Dwi Susanto, Aliya selaku bandahara, Susiati selaku sekretaris 1, Sunhadi Sekretaris 2," imbuhnya.
Dari hasil pertemuan itu, kata Saiful pihak Pemdes Mangaran akan melakukan rapat bersama, untuk mengambil keputusan mengenai ini.
"Pak Kades, BPD dan Bhabinkamtibmas akan rapat, besok tinggal tunggu saja , mohon bersabar teman-teman," katanya.
Bhabinkamtibmas Desa Mangaran Kecamatan Ajung Hendra mengatakan keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut, akan dirapatkan oleh pengurus yayasan.
"Akan dirapatkan oleh pengurus, siapa-siapanya, Bu Nyai yang tahu," tuturnya.
Baca juga: Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20?
Berita Jember lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com