Berita Viral

Teman 1 Wisma Syok Mahasiswi Sultra Tewas Pakai Pampers Penuh Darah, Pemberian Pacar Biang Keroknya

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jasad mahasiswi cantik di Sultra yang tewas di kamar kos, Senin (13/2/2023) pagi.

Polresta Denpasar yang tiba lalu melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad DS untuk diautopsi.

Baca juga: Fenomena Childfree Viral di Sosial Media, Aktif Digaungkan Gitasav, Ogah Punya Anak Karena Trauma?

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membeberkan detik-detik saat pelaku membunuh korban.

Semua bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

"Karena korban sudah berbadan dua, iapun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.

Baca juga: Gadis Bongkar Perselingkuhan Pacar dan Ibunya Sendiri, Awalnya Girang Tahu Ibu Hamil, Dia Menangis

Bambang melanjutkan penjelasannya, saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang.

DS yang terancam kemudian melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.

Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya.

Akibatnya korban lemas, pingsan dan tersungkur di lantai rumah.

Baca juga: Bujuk Rayu Pacar Brondong Jerat Siswi SMA di Ponorogo hingga Hamil, Janji Nikahi Malah Kabur

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas.

Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.

Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini