TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Nia Kurnia Sari?
Ia adalah penjual gorengan di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat yang kematiannya viral di media sosial.
Pasalnya, gadis berusia 18 tahun ini ditemukan meninggal dan dikubur tanpa busana, setelah dinyatakan hilang beberapa hari.
Pelakunya kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari adalah Indra Septiarman alias In Dragon.
Selasa (5/8/2025), In Dragon divonis hukuman mati.
Ia terbukti telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Meski begitu, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon menegaskan akan mengajukan banding.
Kasus Nia Kurnia Sari pun kembali ramai jadi perbincangan usai In dragon dijatuhi hukuman mati.
Berikut 4 fakta tentan In Dragon terkait kasus Nia Kurnia Sari.
Baca juga: Ayah Nia Kurnia Sari Tak Terima Misramolai Syuting Video Klip di Makam Anaknya: Tolong Jangan Nyanyi
1. Rekam Jejak Kejahatan
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).