Pembunuhan Brigadir J

Mantan Bu Lurah di Bogor Miris Lihat Kondisi Anak Kuat Maruf: Sering, Tapi Ayah Harus Dibui 15 Tahun

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, (14/2/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Bu Lurah di Bogor tempat kampung halaman Kuat Maruf, terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J akhirnya menceritakan kondisi keluarga.

Setelah Kuat Maruf menghadapi serangkaian urusan hukum, keluarganya di Bogor mengalami perubahan psikis.

Hal itu diceritakan oleh mantan Bu Lurah yang tinggal tak jauh dari kediaman sang sopir.

Kini diketahui, keluarga Kuat Maruf hanyalah bisa pasrah setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap kepala keluarga mereka.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) membuat anak Kuat Maruf menunjukkan respons tersendiri.

Kuat Maruf yang duduk dikursi pesakitan menerima vonis 15 tahun penjara lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah majikannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah pembacaan vonis dilakukan, Kuat Maruf pun hanya bisa pasrah begitu juga keluarga.

Namun perubahan besar terlihat pada psikologis anak dan keluarga lain Kuat Maruf.

Disampaikan mantan Bu Lurah bahwa sejak kepala keluarga itu diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, mereka berubah menjadi sering bengong.

Sang anak misalnya malah sering diam dan bengong.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dina Mardiana, seorang mantan Bu Lurah di Kota Bogor mengungkap kondisi keluarga dari sopir Ferdy Sambo tersebut.

Dina Mardiana mengatakan, ia sempat menanyakan kondisi keluarga Kuat Maruf melalui pengurus RT setempat.

Menurut pengamatan, keluarga Kuat Maruf memang sudah pasrah dengan apa yang terjadi.

"Kalau saya waktu menjabat Lurah di sana tidak terlalu monitor hal ini. Tapi, sempat ya kita juga komunikasi dengan Pak RT nya," kata Dina Mardiana dikutip Tribun Jatim dari penelusuran TribunnewsBogor.com, Selasa.

Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Ia mengatakan, komunikasi terakhir sebelum Kuat Maruf di vonis penjara.

Halaman
123

Berita Terkini