Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Sementara itu, terungkap juga ternyata memang bukan hanya Ferdy Sambo satu-satunya jenderal yang selama ini terkena vonis mati.
Ferdy Sambo yang akhirnya dijatuhi hukuman mati itu mencatat sejarah, tetapi lebih dulu ada pula jenderal di Indonesia yang pernah divonis hukuman mati.
Siapakah dia?
Vonis mati ini bukan pertama kali dialami seorang mantan jenderal polisi.
Dulu pernah ada seorang jenderal polisi di Indonesia mengalami hal serupa.
Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.
Dia adalah Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.
Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.
Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.
Ia ditangkap pada 1966.
Baca juga: Kini Terjawab Sudah Pencuri Rp 200 Juta & HP Brigadir J? Rosti Lapor Polisi, Kamaruddin: Nenek Putri