Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.
Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.
Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.
Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Baca juga: Alasan Pria di Bekasi Tusuk Selingkuhan Setelah Mandi Bareng, Polisi Geledah Isi Tas yang Dibawa
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Nasib berkata lain.
Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi.
Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com