Pembunuhan Brigadir J

Penjelasan Mantan Algojo soal Cara Eksekusi Mati Napi, Tak Hanya Ferdy Sambo Jenderal Divonis Mati

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo ternyata bukan satu-satunya polisi yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, mantan algojo berikan penjelasan pelaksaan eksekusi mati yang sebenarnya, Kamis (16/2/2023).

Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.

Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.

Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.

Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.

Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Baca juga: Alasan Pria di Bekasi Tusuk Selingkuhan Setelah Mandi Bareng, Polisi Geledah Isi Tas yang Dibawa

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Nasib berkata lain.

Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi.

Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini