Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp.
Itulah yang membuat ibu korban menyampaikan laporannya ke kepolisian.
Baca juga: Aksi Ribuan Santri Nyanyi Bareng Uskup Viral, Kompak Lantunkan Lagu Heal The World Michael Jackson
Pihak pengurus ponpes itu kemudian menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.
Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya.
Cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan orang tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Pelaku kini telah diserahkan ke Kejari Bengkulu oleh Polresta Bengkulu.
Terdakwa E kini menjadi tahanan kejaksaan, untuk penyusunan berkas.
Yang bersangkutan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Baca juga: SOSOK TNI AU Gadungan Viral di TikTok, Pacar Malu Hapus Foto Berdua di Medsos, Cosplaynya Maksimal
Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 1 jo pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa kita tahan selama 20 hari, dan sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan untuk di pengadilan nanti," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com (Jaringan Warta Kota), Jumat (17/2/2023).
Pelimpahan ke pengadilan sendiri akan dilakukan pada hari Senin atau Selasa pekan depan, tergantung kesiapan dari surat dakwaan.
Berbagai modus memang kerap kali dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual anak.
Baca juga: VIRAL Istri Rusak Mobil Suami yang Selingkuh, Murka Pergoki Aksi di Mobil, Kaca hingga Lampu Hancur
Ada hal serupa yang pernah dilakukan oleh Kepala Desa.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban yang masih di bawah umur itu melahirkan anak pada Desember 2022 lalu.
Mulanya sang ayah menyebut, anaknya telah dihamili jin.