Namun siapa sangka, ternyata semua itu bohong, korban hamil buah dari perbuatan AAS sendiri.
Baca juga: Tubuh Mama Muda yang Lecehkan 17 Anak Penuh Luka, Keluarga Yakin NT Korban, Kuak Sikap Suami: Jijik
Terungkapnya kasus itu, bemula saat kepala desa setempat, Solahul Gina menelusuri kebenaran pengakuan AAS, yang mengatakan anak tirinya dihamili jin.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban
Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban, yaitu AAS.
"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.
Baca juga: Curhat Istri Perwira TNI Tahu Suami Hamili Selingkuhan, Anak Ogah Bertemu Lagi, Merasa Sesakit ini
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.
"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rios Wahyu Anggoro.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Sementara itu, seorang anak 9 tahun menjadi pelampiasan dendam ayah tirinya.
Kesucian anak 9 tahun itu terenggut di tangan ayah tirinya itu.
Semua berawal dari sang ibu yang ingin bercerai.