"Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar. Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah pelat DD 1653 RE," terang Fahrougi dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/2/2023).
Seperti dalam keterangan, Fahrougi menuturkan kronologi pengemudi Brio sempat dikejar operator SPBU.
Namun karena tergesa-gesa, pengemudi tersebut lantas menabrak kendaraan lain sehingga terjadi kejar-kejaran.
"Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan, sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut. Namun akhirnya penanganan sudah diatasi pihak berwajib setempat," lanjutnya.
Baca juga: Polda Jateng Berakhir Minta Maaf soal Polisi di Kendal Rusak Mobil Warga, Tak Ada yang Berani Cegah
Kini, kasus tabrak lari berujung amukan pengendara terhadap mobil Honda Brio merah di depan Pos Polisi Tello, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berakhir damai, Sabtu (18/2/2023) siang.
Kesepakatan damai itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.
Pengendara mobil berpelat DD 1531 RE adalah seorang pria berinisial S (40) asal Kabupaten Bone.
Perdamaian antara korban tabrak lari dan sang pengemudi disepakati setelah dimediasi pihak kepolisian.
S yang kabur usai pengisian BBM di SPBU Jalan Tentara Pelajar menabrak pengendara berhasil didamaikan di wilayah Hukum Polres Pelabuhan.
Baca juga: Masalah Sebenarnya Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Jaksel, Pelaku Bawa Samurai dan ‘Pistol’
Setelah itu, S diserahkan ke Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar setelah diduga menabrak beberapa pengendara.
"Dibawa ke unit Laka Polrestabes Makassar karena sudah ada korban laka yang datang," kata Zulanda.
"Kemudian korban yang ditabrak berjumpa di Pos Laka Lantas Makassar, dan terakhir sudah berjumpa dengan yang disenggol kendaraan bermotor (ranmor) pelaku saat lari dan kemudian berdamai antara pelaku dan korban," sambungnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunTimur.
Perdamaian itu dikuatkan dengan tidak dilaporkannya tabrak lari itu oleh korban.
"Korban tabla (tabrak lari) tidak melaporkan laka tersebut secara tertulis dengan alasan hanya luka ringan dan tidak menuntut lanjut," tuturnya.
Baca juga: VIRAL Istri Rusak Mobil Suami yang Selingkuh, Murka Pergoki Aksi di Mobil, Kaca hingga Lampu Hancur
Baca juga: Kesaksian Penumpang Brio yang Diserang Sopir Fortuner, Rasakan Detik-detik Mencekam: Baru Kali Itu