Dia menjelaskan, Abdul Azis merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.
Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.
"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.
Abdul Azis harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.
Akhir nasib pengantin dan resepsinya di Probolinggo itupun harus pilu.
Pasalnya, keluarga menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.
Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya