Berita Viral

Nasib Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Anak GP Ansor, 'Ladang Uang' Disorot, Rubicon Tak Terdaftar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario yang menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor hingga koma.

“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.

Baca juga: Anak Ditjen Pajak Trending di Twitter, Diduga Aniaya Lelaki Muda Sampai Koma, Kini Belum Sadar

Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Lalu berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.

Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.

Nasib Rafael Alun Trisambodo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp56 miliar, jauh lebih besar dari harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tercatat sebesar Rp14,45 miliar. 

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023). 

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. 

Seperti diketahui, Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya belum masuk dalam LHKPN dan menunggak pajak. 

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Suryo. 

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). 

"Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara," ujarnya. 

Baca juga: Aduan Pacar Bikin Kalap, Kronologi Anak Pejabat Aniaya Pemuda Sampai Koma, Keluarga Mario: Maaf

Halaman
1234

Berita Terkini