Tersangka lalu menggendong korban ke kamarnya.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan/memerkosa dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun, beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Baca juga: Ledakan Keras di Blitar, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Masih dalam Pencarian, Balita Luka-luka
Dikatakannya, korban baru ditemukan pada Selasa (21/2/2023) pukul 06.30 WIB di belakang rumah pelaku.
Sehari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada pukul 08.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan, meskipun masih berusia 17 tahun, tapi AP sudah putus sekolah.
Baca juga: Nasib Siswa SMK Bunuh Teman karena Sering Diejek Bau Badan, Ayah Korban Tak Terima: Pergaulan Bagus
Anak 9 Tahun Dirudapaksa di Gunung
Pria berinisial HK (28), harus berurusan dengan polisi lantaran memerkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.
HK yang diketahui sebagai pemuda pengangguran ini memerkosa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, HK sengaja membawa korban ke pegunungan Karai di Kota Masohi sebelum memerkosanya.
Baca juga: Asal Muasal Kloset yang Digunakan Riko Bunuh Elisa, Komen Terakhir Riko di IG Eks Pacar Kini Viral