Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat (10/2/2023) pekan lalu.
Saat itu, pelaku membawa korban dan setelah sampai di Gunung Karai, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Korban disetubuhi setelah dibawa oleh pelaku ke Gunung Karai pada sore hari sekira Pukul 17.30 WIT,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Bawa Pulang Kresek Hitam, Pemulung di Sutobondo Bongkar Aksi Ibu Bunuh Bayi, Ternyata Dihamili Pacar
Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Maluku Tengah.
Menurut Galuh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap, tersangka telah memerkosa korban sebanyak dua kali.
"Tersangka mengakui bahwa dia telah mencabuli korban sebanyak dua kali,” ujarnya.
Atas perbuatan bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Tersangka disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Warga Tasikmalaya Takut Tolong Balita yang Jarinya Dipotong Ibu, Ayah Pasrah Lihat Penyiksaan: Lapar