Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan menjadikan korban anak angkat.
"Pelaku ini menjanjikan akan menjadikan mereka anak angkatnya," ujar Dedi, dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Nasib Siswa SMK Bunuh Teman karena Sering Diejek Bau Badan, Ayah Korban Tak Terima: Pergaulan Bagus
Dedi melancarkan perbuatan asusilanya di tempat berbeda yakni di pondok pesantren hingga di hotel.
Pelaku melakukan segala bujuk rayu agar korban mau diajak menginap di hotel.
"Pencabulan yang dilakukan pelaku dari Maret sampai dengan Desember 2022 lalu," terangnya
Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com