Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi.
Kasus Lain
Delapan tahun lamanya seorang gadis di Sulawesi Selatan menyimpan kebusukan kakak iparnya.
Akhirnya si gadis melaporkan kakak iparnya yang berinisial Z (41) ke polisi.
Z dilaporkan ke polisi karena berulang kali mencabuli sang gadis, yang merupakan adik iparnya.
Z dilaporkan langsung oleh korban lantaran dituduh kerap meraba dan menggerayangi bagian sensitif tubuhnya.
Baca juga: Chat Nakal Kepsek Kuak Hubungan Terlarang Sama Siswi SMP, Ortu Sudah Curiga Tabiat Anak: Saya Jemput
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, M (20), korban mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Z disebut memegang payudara dan kemaluannya.
Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Karena itu, polisi dari Polres Mamasa melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.
“Pencabulan dilakukan dengan cara memegang kemaluan dan buah dada korban. Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Hamring.
Karena berulang kali dicabuli kakak iparnya, M kemudian melaporkannya ke polisi.
Kepada penyidik, dia memutuskan baru melaporkannya sekarang lantaran takut pernikahan kakaknya akan berakhir jika dulu dia melapor.
"M sudah lama mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku, namun ia baru melaporkan ke polisi karena pertimbangan kemanusiaan dan tak ingin kakaknya bercerai karena kasus tak senonoh ini,” tandas Hamring.
Tersangka yang digiring ke kantor Polres Mamasa tampak tertunduk malu setelah kasus ini jadi buah bibir.
Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.