Berita Surabaya

Restrukturisasi untuk Pemilu 2024, TPS di Jawa Timur Bakal Berkurang hingga 10 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengikuti simulasi pencoblosan Pilkada Gresik 2020 ketika berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (19/11/2020).

Begitu pula di Kabupaten Sumenep, semula terdapat sejumlah 4.258 TPS dan menjadi 3.885 TPS. 

Maulana Hasun Wakil Koordinator JPPR Jawa Timur mengatakan, terkait restrukturisasi itu ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Jawa Timur Punya Sejarah Penting, Partai Demokrat Jatim Panaskan Mesin Songsong Pemilu 2024

Misalnya, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.

Di samping itu, jarak dan waktu tempuh menuju TPS juga perlu diperhatikan. 

"Prinsipnya harus memudahkan Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," ucap Maulana Hasun, jelasnya. 

Selain itu, yang juga patut diperhatikan adalah tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain.

Termasuk juga aspek geografis setempat.

Menurut Maulana, aspek itu mengacu pada Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Di sisi lain, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan sisi lain yang belum banyak diketahui oleh publik.

Sebab itu, dinilai penting KPU Jawa Timur memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar isu-isu dan masalah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

Baca juga: Cara PDI Perjuangan Incar Suara Milenial di Pemilu 2024: Kami akan Kejar Sesuai Target

Serta apa yang telah dilakukan KPU Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota, dengan tujuan agar daftar Pemilih lebih baik kualitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya.

Lebih jauh, Maulana mengungkapkan JPPR Jawa Timur juga berharap masyarakat harus berperan aktif selama proses penyusunan daftar Pemilih. 

Misalnya mengecek apakah sudah masuk dalam DPT Pemilu/Pemilihan sebelumnya memberikan data yang benar kepada Pantarlih, melaporkan jika belum didatangi oleh Petugas Coklit.

Menurutnya, JPPR juga sudah membuka pengaduan data Pemilih selama tahapan Coklit. 

"Tujuannya, agar data Pemilih di Jawa Timur akurat, hal ini mengingat persyaratan bagi Pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar Pemilih," ungkapnya. 

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini