Berita Terpopuler

TERPOPULER JATIM: Nasib Guru Ngaji Nakal di Malang - Kakak Adik Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap. - Kakak beradik ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan sabu.

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim Rabu, 1 Januari 2023.

Pertama tersaji berita Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55), guru ngaji yang tega mencabuli tiga santriwatinya.

Selanjutnya berita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HA (32) dan adiknya, MA (29) karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Adajuga berita truk tronton bermuatan batako terjun bebas ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Lintas Selatan (JLS) Pacitan-Trenggalek, Desa Worowari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (28/2/2023), diduga karena rem blong.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (1/3/2023) di TribunJatim.com.

Baca juga: Curhat Sri Mulyani Imbas Kelakuan Minus Pejabatnya, Bongkar Isi Hati Pegawai yang Jujur: Terluka

Baca juga: Sosok Az Zahra Putri, Pebulu Tangkis Wafat Usia 18 Tahun, Prestasi Melejit di Balik Penyakit Kanker

Baca juga: Harga BBM Besok 1 Maret 2023 Naik atau Turun? Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Awal Bulan

1. Nasib Memalukan Guru Ngaji Nakal di Singosari Malang, Korban Sempat Alami Ketakutan dan Trauma

Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap (TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah)

Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Yakni seorang guru ngaji yang tega mencabuli tiga santriwatinya.

MN dilakukan penahanan pada Senin (27/2/2023) usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (28/2/2023).

Taufik mengatakan penahanan dilakukan karena telah terkumpul beberapa barang bukti .

Akibatnya kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Malang selama kurang lebih 20 hari hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Nasib Memilukan Dua Bersaudara di Probolinggo, Becaknya Hilang Dicuri, Pelaku Diduga Komplotan

"Pelaku akan ditahan selama 20 hari, untuk selanjutnya jika berkas sudah dinyatakan P21 maka akan dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Malang," terangnya.

Untuk itu, kini penyidik fokus terhadap pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MN telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur ketika mengaji di Tempat Pendidikan Quran (TPQ).

Halaman
123

Berita Terkini