Aksi bejat tersebut dilakukan selama kurun waktu 3 tahun. Yakni pada 2021 sampai dengan 2023.
Peristiwa ini berhasil terungkap ketika salah satu korban ingin pindah tempat mengaji.
Karena curiga, orang tua korban lantas bertanya alasannya.
Saat itu juga korban bercerita pernah mendapatkan perilaku tidak wajar dari pelaku.
2. Kakak Adik Kompak Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya, Kini Berakhir di Penjara, Simak Kronologinya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HA (32) dan adiknya, MA (29).
Dua warga asal Kecamatan Wonodadi, Blitar ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap di Tulungagung ketika hendak mengambil paket sabu dari Sumatera. Tak tanggung-tanggung, berat paket sabu tersebut mencapai 1 kilogram.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana mengatakan, penangkapan HA dan MA dari pengembangan dari penangkapan TS.
Baca juga: Kebakaran di Surabaya, Menantu Tak Sangka Rencana Gelar Doa Bersama untuk Mertua Makin Terasa Sendu
"Jadi setelah kami tangkap, TS beberapa hari kemudian tertangkaplah HA dan MA," katanya.
Dua tersangka ini sudah pernah satu kali mendapat paket sabu dari Sumatera.
Peran mereka mengambil paket yang dikirim secara ranjau untuk diantarkan kepada TS.
"Pengiriman pertama HA dan mendapat upah Rp10 juta, termasuk yang kedua ini," ujarnya.
HA dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun.