Polisi menangkap dan menahan ODK pada Sabtu (25/2/2023).
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 6 Januari 2023.
Mulanya korban yang berusia 15 tahun tersebut sedang berada di asrama tempat korban tinggal sembari bermain ponsel.
Kemudian pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian pelaku membawa korban ke salah satu sekolah dasar dan motor palaku diparkir di sekolah tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Warga di Aceh Curiga Mama Muda Kunci Pintu Rumah Setelah Berondong Masuk, Kenekatan Diganjar Cambuk
Saat itu sekitar pukul 14.40 Wita, pelaku dan korban berjalan kaki menuju hutan yang berada di belakang gereja dan mencabuli korban. "Pelaku merekam aksinya dengan video di handphone," kata dia.
Setelah mencabuli korban, pelaku pergi meninggalkan korban sendirian.
Jeffry menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditahan.
"Kemarin, 25 Februari 2023 sudah ditahan pelakunya di ruangan Mapolres Manggarai Timur," katanya.
Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor
Baca juga: Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, Karma Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com