Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap 20 perkara narkoba selama Januari-Februari 2023.
Dari jumlah kasus ini ada 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskoba, AKP Didik Riyanto, dari 20 kasus itu 9 adalah kasus narkotika, 9 kasus obat keras berbahaya dan 2 kasus minuman keras.
“Kalau dibanding dua bulan sebelumnya, ada kenaikan perkara 10 sampai 12 persen,” terang Didik, saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Polisi menyita sabu-sabu seberat 121,98 gram dan 4,29 gram ganja dalam kasus narkotika.
Lalu ada 30 butir pil Trihexyphenidyl, 33 butir pil Alprazolam dan 1 butir pil Diazepam sebagai barang bukti psikotropika.
Sedangkan dalam kasus obat keras berbahaya, ada 44.475 butir pil double L.
Masih ada pula 1 galon miras jenis arak dan 27 botol jenis arak Bali.
Baca juga: Jaringan Narkoba Kalangan Mahasiswa Terbongkar, Kirim Ganja Lewat Ekspedi dari Malang
“Selain itu ada barang bukti alat kejahatan, seperti 3 sepeda motor, 20 HP, dan uang tunai Rp 1.810.000,” sambung Didik.
Dari 22 tersangka, tiga di antaranya adalah residivis dalam kasus narkotika.
Kecamatan Kedungwaru menyumbang kasus terbanyak, yaitu 6 TKP, disusul Kecamatan Sumbergempol 4 TKP, dan Kecamatan Tulungagung 3 TKP.
Sedangkan Kecamatan Ngantru, Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kalangbret, dan Kalidawir masing-masing 1 TKP.
Dari data ini, telah terjadi pergeseran pusat peredaran narkoba di Tulungagung.
Baca juga: Pengakuan Bandar Narkoba Dilindungi Polres Viral, Pihak BNN Bereaksi, Polisi Langsung Selidiki
Sebab sebelumnya Kecamatan Ngunut menjadi wilayah paling banyak ditemukan kasus peredaran narkoba.