Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap dua pengedar minuman keras (miras) jenis arak selama Januari-Februari 2022.
Dari mereka polisi menyita 1 galon miras jenis arak dan 27 botol jenis arak Bali.
Menurut Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, jumlah kasus peredaran miras ilegal terus menurun.
“Khusus jenis arak, rata-rata memang dikirim dari luar Tulungagung. Di Tulungagung hanya konsumen,” terang Didik.
Lanjut Didik, selama ini arak Bali banyak disuplai dari Blitar, Malang dan Surabaya.
Para pemasok ini mengirim barang dengan sistem cash on delivery (COD) dengan pembeli di Tulungagung.
Baca juga: Hari Bahagia Lamaran Berubah Jadi Duka, Tragedi Arak-arakan Naik Perahu, 3 Orang Jadi Korban
Untuk memutus mata rantai peredaran arak Bali, Didik mengaku menyasar para pengedar dari luar kota.
“Sekitar 85 persen mereka yang bersentuhan dengan arak Bali di Tulungagung adalah konsumen. Siapa yang memasukkan ke sini (Tulungagung) itu yang kami sasar,” tegas Didik.
Salah satu yang membuat para pengedar arak jera adalah ancaman hukuman yang diterapkan.
Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung tak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang ancaman hukumannya denda.
Khusus untuk minuman keras tanpa dokumen dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka akan dikenakan pasal berlapis.
Penyidik biasanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pangan.
“Sudah jelas, itu produk rumahan tanpa jaminan mutu dan keselamatan pangan. Misalnya tidak ada petunjuk komposisi dan bahan bakunya,” tegas Didik.
Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-undang Pangan, pengedar miras akan dijerat pidana, bukan lagi denda.